RAWAT INAP

1. Jenis Pelayanan

Pelayanan jasa kesehatan berupa Pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan dengan memberikan kamar  untuk pasien rawat inap. 

Jam Pelayanan    :    24 jam.

 2. Persyaratan Pelayanan

  •  Untuk Pasien BPJS, untuk mendapatkan pelayanan rawat inap harus menyerahkan fotokopi Kartu BPJS, Kartu Keluarga dan KTP. Untuk pasien umum cukup menyertakan kartu keluarga/ KTP
  • Prosedur Pengajuan Pelayanan
  •  

Pasien datang ke Puskesmas Cibaliung untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan di poli untuk mengetahui kondisi kesehatannya, jika pasien membutuhkan observasi lebih lanjut karena kondisi kesehatannya, pasien diarahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

  •  3. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan

Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke  Blangko Rekam Medik. Kemudian dilakukan pemasangan infus, setelah dilakukan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap. Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan perawatan yang intensif dari Perawat dan dokter. Setelah kondisinya  membaik pasien diijinkan pulang. Kompetensi Petugas Pelayanan di Rawat Inap dilaksanakan oleh Perawat dan Dokter , nutrisionis, pranata laboratorium

Sarana dan Prasarana

  • - Obat dan bahan habis pakai
  • - Bed Pasien
  • - Alat medis
  • - Ruang Rawat Inap
  • - Rekam Medis pasien rawat inap

Biaya

 

 

Kontak Kami

Senin - Jumat ( 08:00 AM - 12:00 AM )
Jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu 46182 Kota Tasikmalaya
urug.puskesmaskotatasik@gmail.com
(0265) 2351317 / 0812-5000-4940