UPTD Puskesmas Urug Kota Tasikmalaya
Pelayanan umum yang diselenggarakan di Puskesmas Urug sesuai fungsi puskesmas sebagai pemberi layanan strata pertama yang meliputi promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, pencegahan dan penanggulangan penyakit.
Pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter dan perawat yang memiliki kompetensi sesuai standar yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan primer. Tenaga kesehatan terus berupaya meningkatkan kompetensi, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan, workshop, seminar dan kegiatan lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, tenaga kesehatan di Pelayanan Pemeriksaan Umum terintegrasi dengan seluruh unit pelayanan lainnya di Puskesmas, antara lain (Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut, Pelayanan KIA dan KB, Imunisasi, Pelayanan Gizi, Klinik Sanitasi, Konseling Promosi Kesehatan, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan Kefarmasian / Obat).
Dalam upaya optimalisasi Pelayanan Umum dilengkapi dengan berbagai macam sarana penunjang diagnostik dan pengobatan seperti : timbangan berat badan, pengukur tinggi badan, pengukur lingkar perut, termometer, tensimeter, stetoskop, timer pernafasan, EKG, Nebulizer, dll.
Pelayanan Pemeriksaan Umum melayani pasien umum maupun peserta BPJS, KIS, SPM yang faskes 1 nya di UPTD Puskesmas Urug Kota Tasikmalaya. Untuk pasien yang berdomisili di luar Kabupaten Pangandaran berlaku Perda Kota Tasikmalaya No.10 tahun 2019 tentang penyelanggaraan kesehatan.
Senin - Jumat ( 08:00 AM - 12:00 AM )
Jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu 46182 Kota Tasikmalaya
urug.puskesmaskotatasik@gmail.com
(0265) 2351317 / 0812-5000-4940