UPTD Puskesmas Urug Kota Tasikmalaya
Pelayanan jasa kesehatan berupa penanganan kasus kegawat daruratan . Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah atau dilakukan perawatan lebih lanjut ( rawat inap ).
1.Melayani kasus-kasus khususnya gawat darurat dan memberikan pelayanan mulai dari :
2.Sarana dan Prasarana
Dalam menangani kasus kegawat daruratan, bukan menjadi hal wajib untuk memperlihatkan kartu kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan.
Senin - Jumat ( 08:00 AM - 12:00 AM )
Jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu 46182 Kota Tasikmalaya
urug.puskesmaskotatasik@gmail.com
(0265) 2351317 / 0812-5000-4940