Detail Berita


  • 14 Jul 2026
  • Berita

Standar Pelayanan Pendaftaran di UPTD Puskesmas Urug

Tasikmalaya – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan, UPTD Puskesmas Urug secara resmi mempublikasikan Standar Pelayanan (SP) Pendaftaran bagi seluruh masyarakat pengguna layanan.

Standar Pelayanan ini disusun sebagai panduan agar alur pendaftaran pasien berjalan lebih tertib, cepat, dan jelas. Berikut adalah poin penting yang wajib diketahui oleh pasien:

1. Persyaratan & Jalur Pendaftaran
Antrean Langsung (BPJS & Umum): Menunjukkan kartu identitas asli atau fotocopy berupa KIS/KTP/Kartu Keluarga (khusus pasien umum bisa menggunakan SIM/Kartu Pelajar).

Antrean Online (Khusus BPJS Kesehatan): Mengisi pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi Mobile JKN H-1 atau pada hari H kedatangan.

2. Jangka Waktu Penyelesaian
Antrean Langsung: Pasien Baru (10 menit) | Pasien Lama (5 menit)

Antrean Online (BPJS): Hanya memerlukan waktu verifikasi sekitar 1 menit.

3. Biaya / Tarif
Seluruh proses pendaftaran di UPTD Puskesmas Urug Tidak dipungut biaya (Gratis).

4. Layanan Pengaduan
Apabila terdapat keluhan, kendala, atau saran terkait pelayanan pendaftaran, Anda dapat menyampaikannya secara resmi melalui:

Pengaduan Langsung: Menemui Penanggung Jawab Kepuasan Pelanggan (Pani Fitriani, S.Farm. Apt) di Ruang Farmasi.

Pengaduan Tidak Langsung:

Hotline WhatsApp: 0822-3424-1277

E-mail: urug.puskesmaskotatasik@gmail.com

Kotak Saran: Tersedia di dekat ruang farmasi

SP4N-LAPOR: https://www.lapor.go.id

Setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 14 hari kerja demi perbaikan kualitas layanan kami secara berkelanjutan.

 

Salam Sehat,

UPTD Puskesmas Urug

Kontak Kami

Senin - Jumat ( 08:00 AM - 12:00 AM )
Jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu 46182 Kota Tasikmalaya
urug.puskesmaskotatasik@gmail.com
(0265) 2351317 / 0812-5000-4940